PADANG–Empat pecahan uang kertas tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran terhitung 31 Desember 2008. Keempat uang kertas tersebut dinyatakan tidak berlaku setelah Bank Indonesia menarik secara resmi melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008.
DIarsipkan di bawah: Berita Indo | Ditandai: Berita Indo | Leave a Comment »




